Berisi Trik Service Elektronika Seperti : TV, Kulkas, Mesin Cuci, Blender, Setrika, Mixer, Handphone, dll

MENU

Rabu, 19 Agustus 2009

Akhirnya Dewi Persik Memenangkan Persidangan

Dewi Persik JAKATA (Pos Kota) – Asep Komarudin, mengaku kecewa dengan vonis yang dijutuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan Dewi Persik, mantan artisnya itu. Asep pun berang dan mengaku siap banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Sudah sembilan bulan lamanya aku mengikuti sidang, ternyata putusannya mengecewakan sekali, bukti-bukti yang aku ajukan ternyata ditolak majelis hakim padahal bukti itu jelas dan tegas,” tutur Asep Komarudin, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dailun Sailan ini sempat molor hingga 4 jam lamanya, bahkan minggu sebelumnya juga mengalami penundaan, pihak Asep hingga saat ini belum menerima dan mengerti mengapa dirinya dinyatakan kalah dalam persidangan. “Putusan ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami ajukan dan semua bukti kami dinyatakan gugur dengan alasan tidak jelas, sehingga kami dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 281.000,”kata Adi Setiawan, kuasa hukum Asep Komarudin. Mantan manager Dewi Persik ini juga menyatakan kekesalannya lantaran Dewi tak memiliki itikad baik untuk melakukan klarifikasi tentang laporan keuangan dirinya. “Dia sudah menuduh saya melarikan uang Rp.350 juta, mana buktinya?, sampai sekarang tidak ada penjelasan dan klarifikasi,”tambah Asep. Sidang yang berlangsung pukul 15.00-16.00 itu tak dihadiri Dewi Persik. Kuasa hukum Dewi Persik, menyatakan kepuasannya atas kasus yang dimenangkan kliennya itu. “Kami puas atas putusan itu, sekalipun gugatan rekonpensi (gugatan balik) Dewi ditolak, tapi yang penting kita menang dan Asep kalah,” cetus Iyet Rachmawati. Iyet juga mengatakan akan melakukan upaya hukum lain jika Asep tetap ngotot. “Kalau Asep tetap ngotot banding, kami akan mempidanakan kasus ini yaitu pasal perbuatan tidak menyenangkan dan penipuan atau pengggelapan uang yang dilakukan Asep dengan pasal 378 KUHP,”tandas Iyet Rachmawati.

0 komentar:

Posting Komentar